Tak Ada Sanksi Tilang
Terkait penerapan ganjil-genap di kawasan wisata Ancol dan TMII, Sambodo menyebut tidak ada sanksi tilang bagi pengunjung. Pihaknya hanya akan memutarbalikkan kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil-genap.
Selain itu, Sambodo menyebut ganjil-genap di kawasan wisata hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tilang karena ini anggota berjaga di pintu masuk. Bagi yang mau drop off, silakan ya. Drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak, berlaku hanya diberlakukan bagi roda empat," tutur Sambodo.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil-genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Ganjil-genap bagi wisatawan ini berlaku mulai hari ini, Jumat, 17 September 2021.
"Ganjil-genap di tempat wisata diberlakukan mulai 17 September 2021," dikutip detikcom dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Ganjil-genap di TMII dan Ancol berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Ganjil-genap diterapkan pada pukul 12.00-18.00 WIB.
(ygs/mea)