Kena Gage? Ancol Siapkan Kantong Parkir Pengunjung yang Telanjur Beli Tiket

Kena Gage? Ancol Siapkan Kantong Parkir Pengunjung yang Telanjur Beli Tiket

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 11:50 WIB
Banyak warga Jakarta menikmati liburan Idul Adha di kawasan rekreasi wisata salah satunya adalah Dufan Ancol.
Wahana di kawasan Ancol (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengunjung Ancol yang telanjur membeli tiket tapi terkendala ganjil-genap tetap bisa masuk dengan catatan tidak membawa masuk kendaraannya. Ancol menyediakan kantong parkir kendaraan pengunjung di luar kawasan wisata.

"Mereka kendaraan tetap nggak boleh masuk, tapi dari pihak Ancol sudah mengupayakan dicari terobosan boleh masuk, tapi disiapkan tempat kantong parkir di tempat lain," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Ada dua kantong parkir yang disediakan, yakni di Hailai dan di Pantai Karnaval. Ganjil-genap di kawasan Ancol berlaku di gerbang barat dan gerbang timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siapkan tempat kantong parkir di Hailai sama di Pantai Karnaval. Hailai itu di pintu barat, kemudian di pintu timur itu nanti kantong parkirnya di Pantai Karnaval itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/9/2021).

ADVERTISEMENT

Kemudian, para pengunjung yang datang sebelum pukul 12.00 WIB masih dapat diperbolehkan masuk meskipun pelat kendaraan mereka tidak sesuai.

"Jadi ganjil-genap itu hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, Minggu setelah pukul 12.00 WIB. Artinya, kalau dari pagi sampai 11.59 WIB tidak sesuai ganjil-genap tidak ada masalah. Setelah pukul 12.00 WIB, nah itu diberlakukan ganjil-genap," jelasnya.

Aturan ganjil-genap ini hanya berlaku bagi kendaraan mobil saja. Untuk kendaraan motor tidak diberlakukan ganjil-genap.

"(Untuk kendaraan motor) bebas, boleh. Tapi tetap dengan berpedoman protokol kesehatan," kata Guruh.

"Ya silakan memanfaatkan waktu untuk berekreasi. Namun tetap memedomani protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir," sambungnya.

Sebagai informasi, penerapan ganjil-genap di tempat wisata berlaku di dua tempat, yaitu TMII dan Ancol. Ganjil-genap tersebut berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB.

Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads