Reskrimsus Polda Papua akhirnya menahan mantan Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa terkait penyalahgunaan dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan COVID-19 melakukan refocussing dan realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000 (23,8 miliar) dari lima SKPD.
Berdasarkan 10 SP2D yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020, diketahui dana penanganan COVID-19 sudah dicairkan 100 persen. Namun, dari pencairan tersebut, terdapat pemotongan Rp 3.153.100.000 (Rp 3,1 miliar) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui uang hasil pemotongan dana COVID-19 sebesar Rp 3.153.100.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Saudara Dorinus Dasinapa dalam melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024 sebesar Rp 2 M," kata Ricko Taruna Mauruh saat press release, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, sekitar Rp 1,1 M, dana itu digunakan Dorinus untuk pembelian properti. Hal itu diungkap Dorinus kepada polisi saat pemeriksaan.
"Dan sisanya Rp 1.153.100.000 (1,1 M) sesuai keterangan yang bersangkutan pada pemeriksaan awal dijelaskan dipergunakan untuk pembelian properti, pembelian tanah, pembuatan pagar, dan kepentingan rumah tangga," jelas
Saat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (5/7), Dorinus Dasinapa, mencabut keterangannya bahwa tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan uang Rp 1.153.100.000. Dia mengakui telah memberikan keterangan bohong pada BAP sebelumnya pada berita acara klarifikasi, BAP pada saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Simon Rahangmetang.
Pada Senin (19/7), penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Dorinus Dasinapa. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi baru untuk mendalami sisa uang Rp 1.153.100.000 yang tidak diakui oleh tersangka pada saat pemeriksaan pada 5 Juli 2021.
Pada pemeriksaan tambahan tersebut, tersangka kembali mengubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa uang COVID-19 sebesar Rp 1,1 miliar digunakan untuk pembayaran utang pribadi kepada pengusaha bernama Samli.
Sebelumnya, pada 2016, saat maju menjadi calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2016-2021, tersangka telah menerima uang dari Saudara Samli dengan dijanjikan pekerjaan atau proyek kalau yang bersangkutan menang.
Simak juga video 'Terpidana Kasus Bansos Corona Matheus Joko Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin':
Namun, setelah tersangka menang dan menjabat bupati, tersangka tidak pernah memberikan pekerjaan kepada Saudara Samli, sehingga Samli meminta uangnya dikembalikan dan uang tersebut dikembalikan pada Agustus 2020 menggunakan dana penanganan COVID-19 yang dipotong.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.153.100.000," kata Rocko.
Terhadap tersangka Dorinus Dasinapa, Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021, dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHPidana.
Sebelumnya, Dorinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000,00. Dorinus saat itu belum ditahan.
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6) seperti dilansir Antara.
Dorinus mengakhiri masa jabatannya pada 10 September lalu. Dorinus digantikan oleh John Tabo, yang dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (13/9).