Polisi Jelaskan Alasan Belum Tahan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi

Polisi Jelaskan Alasan Belum Tahan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 14:09 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Mamberamo Raya -

Polisi belum menangkap dan menahan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dana penanganan Corona atau COVID-19. Polisi menjelaskan alasannya.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya telah mengirim izin penangkapan Dorius ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, surat itu akan diteruskan ke Mendagri Tito Karnavian.

"Untuk izin sudah dikirim ke Kapolri," ujar Fakhiri saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakhiri mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Surat terkait penangkapan itu sendiri bakal dikirim lebih dulu ke Tito.

"Selanjutnya kita tunggu surat Kabareskrim ke Mendagri. Jelasnya bisa konfirmasi ke Direskrimsus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000. Meski telah menjadi tersangka, Dorinus belum ditahan.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6) seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan Mendagri. Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Fakhiri, Dorinus akan langsung ditangkap dan ditahan.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads