Komisi II DPR: Penahanan Bupati Mamberamo Raya Tak Perlu Izin Mendagri!

Komisi II DPR: Penahanan Bupati Mamberamo Raya Tak Perlu Izin Mendagri!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 08:40 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim
Luqman Hakim (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menyoroti kasus dugaan korupsi dana Corona yang menjadikan Bupati Mamberamo Raya, Papua, berinisial DD tersangka. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan bahwa penahanan DD tak perlu menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Tidak perlu (izin Mendagri). Proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk untuk melakukan penahanan, tidak memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

"Aturan yang mengharuskan adanya izin dari Mendagri sudah bertahun-tahun lampau dihapuskan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luqman mengatakan keputusan penahanan tersangka murni atas pertimbangan aparat penegak hukum. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB itu menegaskan penahanan kepala daerah yang menjadi tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Untuk keputusan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, murni pertimbangan penyidik. Sepenuhnya kewenangan ada di tangan aparat penegak hukum, tidak memerlukan izin Kemendagri ataupun Presiden," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Luqman menjelaskan, mengenai penahanan kepala daerah yang menjadi tersangka suatu kasus harus seizin Mendagri itu pernah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, sebut dia, pasal yang mengatur soal itu sudah dihapus.

"Dahulu di UU 22 Tahun 1999 tentang pemda. Sudah dilakukan berkali-kali penggantian dan perubahan atas UU ini. Termasuk dihilangkannya pasal tentang kebutuhan izin aparat penegak hukum kepada Mendagri untuk menetapkan tersangka bagi kepala daerah. Sudah lama dihapuskan," terang Luqman.

"Penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik," lanjutnya.

Luqman meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Memberamo Raya ini tidak ditafsirkan macam-macam.

"Atas kasus Bupati Mamberamo Raya Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta agar menghormati proses hukum yang berjalan. Biarkanlah hukum tegak murni sebagai hukum, tidak perlu ditafsirkan macam-macam," tutur dia.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Namun Luqman mengingatkan kepada daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran penanganan Corona. Dia meminta kepala daerah tidak tergoda melakukan korupsi.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua kepala daerah, agar jangan sekali-kali mengikuti godaan untuk menyimpangkan duit rakyat yang harus dikelolanya, apalagi dana penanganan pandemi COVID-19. Jauhkanlah dari pikiran-pikiran untuk mengkorupsinya," imbau Luqman.

"Percayalah, kalaupun lolos dari peradilan dunia, kelak Tuhan tetap akan mengusut dengan hukum dan keadilan di akhirat. Bukankah kita semua percaya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar hukum tertinggi yang telah kita jadikan sila pertama Pancasila?," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mamberamo Raya, DD, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penanganan COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,153 miliar. Namun Bupati Mamberamo Raya tersebut belum ditahan.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021), seperti dilansir Antara.

Mathius menyebut pihaknya telah mengirim izin penangkapan Dorius ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, surat itu akan diteruskan ke Mendagri Tito Karnavian.

Fakhiri mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Surat terkait penangkapan dan penahanan itu sendiri bakal dikirim lebih dulu ke Tito.

"Selanjutnya kita tunggu surat Kabareskrim ke Mendagri. Jelasnya bisa konfirmasi ke Dirreskrimsus," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads