Komisi II DPR RI menyoroti kasus dugaan korupsi dana Corona yang menjadikan Bupati Mamberamo Raya, Papua, berinisial DD tersangka. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan bahwa penahanan DD tak perlu menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Tidak perlu (izin Mendagri). Proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk untuk melakukan penahanan, tidak memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
"Aturan yang mengharuskan adanya izin dari Mendagri sudah bertahun-tahun lampau dihapuskan," imbuhnya.
Luqman mengatakan keputusan penahanan tersangka murni atas pertimbangan aparat penegak hukum. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB itu menegaskan penahanan kepala daerah yang menjadi tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Untuk keputusan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, murni pertimbangan penyidik. Sepenuhnya kewenangan ada di tangan aparat penegak hukum, tidak memerlukan izin Kemendagri ataupun Presiden," jelasnya.
Lebih lanjut, Luqman menjelaskan, mengenai penahanan kepala daerah yang menjadi tersangka suatu kasus harus seizin Mendagri itu pernah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, sebut dia, pasal yang mengatur soal itu sudah dihapus.
"Dahulu di UU 22 Tahun 1999 tentang pemda. Sudah dilakukan berkali-kali penggantian dan perubahan atas UU ini. Termasuk dihilangkannya pasal tentang kebutuhan izin aparat penegak hukum kepada Mendagri untuk menetapkan tersangka bagi kepala daerah. Sudah lama dihapuskan," terang Luqman.
"Penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik," lanjutnya.
Luqman meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Memberamo Raya ini tidak ditafsirkan macam-macam.
"Atas kasus Bupati Mamberamo Raya Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta agar menghormati proses hukum yang berjalan. Biarkanlah hukum tegak murni sebagai hukum, tidak perlu ditafsirkan macam-macam," tutur dia.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.