Mantan calon wakil bupati Bulukumba pada Pilbup 2020, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo membantah telah menerima bantuan dana kampanye SGD 150 ribu dari tangan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Nurdin pun menuding Andi berbohong sembari menyinggung soal gelar bangsawan agar dicopot.
Sebelumnya, Nurdin menyebut uang SGD 150 ribu yang ia terima dari terpidana Agung Sucipto alias Anggu untuk membantu Andi Makkasau di Pilbup Bulukumba.
Bantahan terima duit bantuan pilkada itu disampaikan Andi Makkasau saat menjadi saksi sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021). Pada awalnya, saksi Andi Makkasau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Abdullah, yakni sepupu 3 kali.
Selanjutnya, jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan bantuan Pilkada secara umum kepada saksi Andi Makkasau.
"Saat proses pencalonan Pilkada Bulukumba 2020, pernah mendapatkan uang bantuan dari Pak Nurdin Abdullah?" tanya Ronald di persidangan.
Terhadap pertanyaan tersebut, Andi Makkasau membantah menerima bantuan Pilkada dari Nurdin Abdullah.
"Tidak, Pak," ungkap Andi Makkasau.
Jaksa Ronald lantas kembali mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik, yakni terkait pemberian bantuan dana kampanye 150 ribu SGD. Andi Makkasau juga membantah menerima.
"Tidak Pak, tidak pernah," tegas saksi.
(rdp/lir)