56 Pegawai Tak Lulus TWK Diberhentikan dengan Hormat 30 September 2021

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 16:07 WIB
Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Dia juga mengatakan KPK bakal mengangkat dan melantik 18 orang pegawai lain menjadi ASN. Para pegawai KPK itu bakal dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucapnya.

Selain itu, Alexander menyebut KPK memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang itu akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

"Memberi kesempatan pada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," tuturnya.

Lihat juga video 'Mendengar Lagi Putusan MK soal TWK KPK yang Sah-Konstitusional':




(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork