6 Fakta Baru Kasus Mata Bocah Dicungkil Demi Pesugihan di Gowa

ADVERTISEMENT

Round-Up

6 Fakta Baru Kasus Mata Bocah Dicungkil Demi Pesugihan di Gowa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 07:51 WIB
ilustrasi anak trauma
Foto: ilustrasi kekerasan anak. (thinkstock)
Gowa -

Penyelidikan kasus bocah inisial AP (6 tahun) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicongkel matanya demi pesugihan kedua orang tuanya TT (45) dan HA (43) mengungkap sejumlah fakta baru. Di antaranya, polisi kini menyelidiki kematian kakak AP, DS (22) yang tewas dicekoki garam 2 liter.

Kematian DS hingga kini masih menjadi misteri. Polisi sudah turun tangan dan akan membongkar makam DS untuk melakukan autopsi.

"Kalau keluarga sudah buat surat pernyataan mendukung upaya kepolisian (membongkar makam)," ucap Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9) lalu.

Berikut 6 fakta terbaru kasus bocah AP dicongkel matanya dan kakaknya tewas dicekoki garam 2 liter demi pesugihan orang tua;

1. Orang Tua AP Jadi Tersangka Perlindungan Anak

Atas aksinya mencongkel mata AP pesugihan, pasangan suami istri (pasutri) TT (45) dan HA (43) ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani tes kejiwaan. Keduanya diyakini melakukan aksinya dengan sadar.

"Kegiatan ini memang dilakukan secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).

Polisi awalnya lebih dulu menetapkan kakek korban, BA (70), dan paman korban, US (45), sebagai tersangka kasus ini. Sementara ayah dan ibu korban sempat berstatus saksi setelah diduga mengalami gangguan jiwa.

Namun, setelah pemeriksaan di RSKD Dadi, ditemukan bahwa ayah dan ibu korban tak mengalami gangguan jiwa. Penganiayaan congkel mata itu dilakukan secara sadar secara bersama-sama.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Jadi perannya (dari 4 tersangka) pada saat itu ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini," ungkap Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Bocah Korban Pesugihan Ortu Bakal Jalani Trauma Healing':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT