Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa paus kepala melon yang dipotong oleh warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah hewan yang dilindungi. KKP meminta warga agar tidak melakukan penyalahgunaan terhadap biota laut yang dilindungi.
"Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, biota laut dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kec. Palibelo, Kab. Bima. Dari hasil pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Doni berharap warga yang memotong dan mengkonsumsi hewan yang dilindungi itu tak terjadi lagi. Dia menegaskan bahwa pihak yang menyalahgunakan hewan yang dilindungi itu akan dihukum berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KKP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, ancamannya cukup serius, pelaku bisa kena pasal pidana sesuai aturan UU No.5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2," tegas Doni.
Doni mengatakan KKP akan melakukan sosialisasi mengenai biota laut yang dilindungi. Doni mengatakan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono fokus pada pelestarian biota laut.
"Tindakan cepat dan sosialisasi yang dilakukan di lapangan sesuai dengan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional," tutup Doni.
Warga Potong Paus Kepala Melon yang Mati
Paus kepala melon yang dipotong warga ini awalnya viral di media sosial. Dalam video viral itu tampak dua warga membawa paus kepala melon menggunakan motor. Polisi pun menelusuri video viral itu.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga bahwa di Desa Panda terdapat warga yang membagikan daging paus yang sebelumnya dibawa oleh dua warga dari bibir pantai yang tak jauh dari desa mereka. Polisi pun lantas meminta keterangan salah satu warga yang ikut menerima daging paus tersebut.
"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Minggu (12/9).
Dari warga yang bernama Baharuddin tersebut, polisi mendapatkan fakta bahwa paus yang diangkut oleh dua warga itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.
Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut adalah satwa yang dilindungi. Eka mengungkapkan Baharuddin juga mengaku tidak tahu lumba-lumba tersebut tidak bisa dikonsumsi.
"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.