KKP: Hewan Viral Diangkut Motor Bukan Lumba-lumba tapi Paus Kepala Melon

KKP: Hewan Viral Diangkut Motor Bukan Lumba-lumba tapi Paus Kepala Melon

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 12 Sep 2021 19:05 WIB
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara mengenai video viral warga yang membawa lumba-lumba dengan menggunakan motor di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). KKP menyebut hewan yang dilindungi itu bukan lumba-lumba akan tetapi paus kepala melon.

"Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, biota laut dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kec. Palibelo, Kab. Bima. Dari hasil pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, melalui pesan singkat, Minggu (12/9).

Doni menyesalkan warga yang membawa paus itu. Doni menyebut KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kab Bima sudah memberikan pemahaman kepada warga bahwa paus kepala melon itu adalah hewan yang dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan cepat dan sosialisasi yang dilakukan di lapangan sesuai dengan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional," kata Doni.

Doni berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab akan ada ancaman berat bagi warga yang menyalahgunakan biota yang dilindungi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

ADVERTISEMENT

"KKP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, ancamannya cukup serius, pelaku bisa kena pasal pidana sesuai aturan UU No.5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2" kata dia.

Diberitakan sebelumnya, video dua pemuda yang membawa lumba-lumba berwarna hitam viral di media sosial. Video tersebut menjadi ramai karena lumba-lumba hidung botol yang kemudian disebut paus kepala melon yang dibawa itu merupakan jenis satwa laut yang dilindungi.

BKSDA menyebut warga tak tahu hewan laut yang viral dibawa pakai motor merupakan satwa laut dilindungi. Hewan itu diketahui dibawa warga dalam keadaan sudah mati.

"Dari hasil wawancara, warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (KSW) III Bima Dompu Bambang Dwidarto dalam keterangannya, Minggu (12/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads