KKP Sesalkan Paus Kepala Melon di Bima Dipotong-Dibagi-bagi Warga

KKP Sesalkan Paus Kepala Melon di Bima Dipotong-Dibagi-bagi Warga

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 12 Sep 2021 19:30 WIB
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan warga memotong dan mengkonsumsi ikan paus kepala melon yang viral dibawa pakai motor oleh warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). KKP menegaskan bahwa paus kepala melon itu adalah biota laut yang dilindungi.

"KKP sangat menyayangkan penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Doni berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab pelaku penyalahgunaan hewan laut yang dilindungi seperti paus kepala melon akan diancam hukuman berat. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KKP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, ancamannya cukup serius, pelaku bisa kena pasal pidana sesuai aturan UU No.5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2," tegasnya.

KKP, kata Doni terus memberikan pemahaman kepada warga mengenai hewan laut yang dilindungi. Hal itu agar warga tidak memotong dan mengkonsumsi hewan laut yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

"KKP akan terus mensosialisasikan status perlindungan mamalia terdampar ini kepada seluruh warga, supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi," kata dia.

"Namun sangat disesalkan paus dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar," tambahnya.

Warga Bawa Paus Kepala Melon Pakai Motor

Video dua pemuda yang membawa paus kepala melon ini awalnya viral di media sosial. Video tersebut menjadi ramai karena paus yang dibawa merupakan jenis satwa laut yang dilindungi.

Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga Panda bahwa di Desa Panda terdapat warga yang membagikan daging paus yang sebelumnya dibawa oleh dua warga dari bibir pantai yang tak jauh dari desa mereka. Polisi pun lantas meminta keterangan salah satu warga yang ikut menerima daging paus tersebut.

"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Minggu (12/9).

Dari warga yang bernama Baharuddin tersebut, polisi mendapatkan fakta bahwa paus yang diangkut oleh dua warga itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.

Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut adalah satwa yang dilindungi. Eka mengungkapkan Baharuddin juga mengaku tidak tahu lumba-lumba tersebut tidak bisa dikonsumsi.

"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads