Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan warga memotong dan mengkonsumsi ikan paus kepala melon yang viral dibawa pakai motor oleh warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). KKP menegaskan bahwa paus kepala melon itu adalah biota laut yang dilindungi.
"KKP sangat menyayangkan penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Doni berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab pelaku penyalahgunaan hewan laut yang dilindungi seperti paus kepala melon akan diancam hukuman berat. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KKP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, ancamannya cukup serius, pelaku bisa kena pasal pidana sesuai aturan UU No.5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2," tegasnya.
KKP, kata Doni terus memberikan pemahaman kepada warga mengenai hewan laut yang dilindungi. Hal itu agar warga tidak memotong dan mengkonsumsi hewan laut yang dilindungi.
"KKP akan terus mensosialisasikan status perlindungan mamalia terdampar ini kepada seluruh warga, supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi," kata dia.
"Namun sangat disesalkan paus dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar," tambahnya.
Warga Bawa Paus Kepala Melon Pakai Motor
Video dua pemuda yang membawa paus kepala melon ini awalnya viral di media sosial. Video tersebut menjadi ramai karena paus yang dibawa merupakan jenis satwa laut yang dilindungi.
Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita.