Tentang Lumba-lumba Hidung Botol yang Viral Diangkut Pakai Motor di Bima

Tentang Lumba-lumba Hidung Botol yang Viral Diangkut Pakai Motor di Bima

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 12 Sep 2021 11:24 WIB
Jakarta -

Video dua pemuda yang membawa lumba-lumba berwarna hitam yang diketahui lumba-lumba hidung botol viral di media sosial. Lumba-lumba hidung botol memiliki kebiasaan berkelompok saat berenang.

Lumba-lumba itu tampak diangkut di atas motor. Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, lumba-lumba hidung botol memiliki nama latin Tursiops trucatus. Seperti lumba-lumba jenis lainnya, lumba-lumba hidung botol merupakan hewan yang suka bermigrasi (migratory species).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lumba-lumba ini hampir ditemukan di seluruh perairan di dunia. Hampir di seluruh perairan Indonesia ditemukan lumba-lumba karena Indonesia merupakan wilayah migrasi dari biota ini, yaitu dari Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, melalui Selat Sunda sampai Paparan Sahul.

ADVERTISEMENT

Populasi lumba-lumba hidung botol di perairan Indonesia sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Lumba-lumba hidup berkelompok, yang jumlah individu dalam satu kelompok tergantung spesiesnya, yaitu berkisar 20 sampai ratusan individu.

Hewan yang Dilindungi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Sedangkan status konservasi lumba-lumba yang terdapat di Indonesia berdasarkan Lembaga Konservasi Dunia (IUCN). Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langkah (CITES) memasukan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II yaitu dapat diperdagangkan secara internasional tapi dengan pengaturan yang ketat.

Beberapa Kali Terdampar

Lumba-lumba hidung botol ini sudah beberapa kali terdampar di pantai Indonesia. Lumba-lumba ini pernah terdampar pada 9 Maret 2019 di Pantai Panga, Aceh Jaya. Lumba-lumba hidung botol juga pernah ditemukan terdampar di pesisir Pantai Rambang, Lombok Timur, NTB, pada 29 September 2020.

Lumba-lumba Hidung Botol

Sebelumnya, polisi pun langsung melakukan penelusuran usai video itu viral. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga Panda bahwa di Desa Panda terdapat warga yang membagikan daging ikan yang sebelumnya dibawa oleh dua warga dari bibir pantai yang tak jauh dari desa mereka. Polisi pun lantas meminta keterangan salah satu warga yang ikut menerima daging ikan tersebut.

"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Minggu (12/9/2021).

Dari warga yang bernama Baharuddin tersebut, polisi mendapatkan fakta bahwa ikan lumba-lumba yang diangkut oleh dua warga itu merupakan ikan yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.

Warga kemudian membawa mamalia tersebut ke perkampungan Ni'u lalu memotongnya dan membagikannya kepada warga untuk dikonsumsi.

Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui ikan tersebut adalah ikan yang dilindungi. Eka mengungkapkan Baharuddin mengaku tidak tahu ikan tersebut tidak bisa dikonsumsi.

"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang petugas BKSDA, Dimas, yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi mengungkapkan ikan lumba-lumba tersebut merupakan jenis ikan lumba-lumba hidung botol dengan usai dewasa. Ikan lumba-lumba tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

"Setelah dilakukan pengamatan maka disimpulkan ikan tersebut adalah ikan jenis lumba-lumba hidung botol memiliki usia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa," jelas Dimas dalam keterangannya.

Tonton juga Sosok Stanve, Jago Matematika Tingkat Dunia Asal Tangerang

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads