Pengacara MS, korban pelecehan seksual dan perundungan sesama pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menyerahkan sejumlah dokumen ke Komnas HAM. Dokumen itu berisikan data kronologi pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya.
"Kami kuasa hukum korban MS ingin menyampaikan bahwa pada hari ini kami telah menyerahkan semuanya, baik dokumen dan kronologis tentang apa yang dialami klien kami MS. Maka untuk selanjutnya jika ada perkembangan yang ada, maka kami telah menyerahkan seluruhnya ke Komnas HAM," kata pengacara MS, Rony E Hutahaean, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).
Rony menyampaikan MS belum bersedia hadir ke Komnas HAM untuk memberikan keterangan. Dia mengatakan MS masih butuh waktu istirahat untuk menenangkan psikisnya.
"Konidisinya sampai sekarang tentang kesehatan psikis sampai sekarang butuh kesehatan total. Jadi atas dasar itu kami menyampaikan bahwa hari ini beliau belum bersedia untuk hadir," ujarnya.
Rony memastikan kliennya akan memberikan keterangan ke Komnas HAM mengenai pelecehan seksual yang dialaminya. Untuk waktunya, dia tidak bisa memastikan.
"Tapi diperkirakan nanti akan diberikan keterangan, yang pasti secara langsung pada Komnas HAM. Tapi kami tidak bisa pastikan kapan, walaupun nanti melalui Zoom atau apa itu yang perlu kami sampaikan," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus pelecehan seksual tersebut dengan cepat. Dalam waktu dekat, kata Beka, Komnas HAM akan memanggil KPI dan pihak kepolisian.
"Komitmen Komnas HAM akan bekerja secepat-cepatnya. Kita akan meminta keterangan kepada KPI, kepolisian juga dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Beka.
(lir/lir)