Pengacara MS, korban pelecehan seksual dan perundungan sesama pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menyerahkan sejumlah dokumen ke Komnas HAM. Dokumen itu berisikan data kronologi pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya.
"Kami kuasa hukum korban MS ingin menyampaikan bahwa pada hari ini kami telah menyerahkan semuanya, baik dokumen dan kronologis tentang apa yang dialami klien kami MS. Maka untuk selanjutnya jika ada perkembangan yang ada, maka kami telah menyerahkan seluruhnya ke Komnas HAM," kata pengacara MS, Rony E Hutahaean, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).
Rony menyampaikan MS belum bersedia hadir ke Komnas HAM untuk memberikan keterangan. Dia mengatakan MS masih butuh waktu istirahat untuk menenangkan psikisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konidisinya sampai sekarang tentang kesehatan psikis sampai sekarang butuh kesehatan total. Jadi atas dasar itu kami menyampaikan bahwa hari ini beliau belum bersedia untuk hadir," ujarnya.
Rony memastikan kliennya akan memberikan keterangan ke Komnas HAM mengenai pelecehan seksual yang dialaminya. Untuk waktunya, dia tidak bisa memastikan.
"Tapi diperkirakan nanti akan diberikan keterangan, yang pasti secara langsung pada Komnas HAM. Tapi kami tidak bisa pastikan kapan, walaupun nanti melalui Zoom atau apa itu yang perlu kami sampaikan," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus pelecehan seksual tersebut dengan cepat. Dalam waktu dekat, kata Beka, Komnas HAM akan memanggil KPI dan pihak kepolisian.
"Komitmen Komnas HAM akan bekerja secepat-cepatnya. Kita akan meminta keterangan kepada KPI, kepolisian juga dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Beka.
Lebih lanjut Beka menyampaikan kasus pelecehan dan perundungan yang dialami MS juga dibahas Komnas HAM saat sidang paripurna internal. Tujuh komisioner sepakat segera menuntaskan kasus tersebut.
"Kami seharian ini sidang paripurna dan sempat didiskusikan juga bagaimana penanganan kasus terkait MS ini. Jadi kami komitmen bersama tujuh komisioner untuk segera menuntaskan kasus ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika korban bercerita ia kerap mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sesama pria dari rekan kerjanya yang juga pegawai KPI. Perlakuan itu telah terjadi sejak 2012.
Korban bercerita dia ditelanjangi dan difoto. Korban pun khawatir foto telanjangnya itu akan disebar oleh rekan-rekannya. Selain itu, rekan kerja korban kerap menyuruh-nyuruh korban membelikan makan. Hal ini berlangsung selama 2 tahun.
Tahun ke tahun berjalan, berbagai perundungan diterima korban. Dari diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.
Pelecehan seksual tersebut membuat korban jatuh sakit dan stres berkepanjangan. Pelecehan dan perundungan itu, kata korban, mengubah pola mentalnya.