Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah meminta keterangan MS, korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria. Pemanggilan MS dilakukan guna meminta keterangan terkait kronologi peristiwa tersebut.
"Tadi pagi MS sudah hadir sama orang tuanya. Pemanggilan ini semua baik 8 orang (terduga pelaku) itu maupun si MS ini dalam rangka mereka sebagai status pegawai KPI," kata Kepala Sekretariat KPI Umri saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
"Jadi kami hanya meminta keterangan seperti apa sih kejadian ini seperti apa. Untuk itu kami ingin ketahuin," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umri mengatakan KPI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Untuk itu, kata Umri, KPI saat ini belum bisa memberikan keterangan apa pun.
"Karena ini sudah masuk di proses hukum, ya kami silakan seperti itu jalan aja biar terang benderang. Karena kalau dari kami nggak bisa nggak punya kemampuan itu ini salah seperti apa karena itu (peristiwa perundungan) udah lama," ujarnya.
Umri mengungkapkan, selain menanyakan terkait kronologi, pihaknya membahas masalah status kepegawaian MS. Meski MS dibebastugaskan, Umri menyebut KPI tetap melindungi dan memberi semangat kepada MS.
"Yang kita bahas ke MS ini kan masalah kepegawaian status dia pegawai KPI. Bahwa kami komitmen dari pimpinan untuk melindungi beliau men-support beliau," imbuhnya.
Simak juga video 'Pengacara Korban Perundungan di KPI Serahkan Berkas ke Komnas HAM':