Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI: Siapa Pun Melanggar Akan Ditindak!

Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI: Siapa Pun Melanggar Akan Ditindak!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 22:38 WIB
Jakarta -

Izin usaha Kafe Holywings, Jakarta Selatan, dibekukan imbas kerumunan pada masa PPKM level 3. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak ragu menindak kafe-kafe yang melanggar aturan.

"Kami minta semua restoran, kafe, agar disiplin sekalipun ada pelonggaran dimungkinkan dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional, dan kapasitas ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan penindakan terhadap pihak yang melanggar aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa saja akan ditindak! Kami tidak ragu siapa pun backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, kantor dan sebagainya," tegasnya.

Riza menyadari setiap kafe, restoran, maupun perkantoran pasti ada backing-an. Akan tetapi, Riza kembali menegaskan kafe yang melanggar tetap akan ditindak.

ADVERTISEMENT

"Yes, mana pun kafe, restoran, perkantoran yang ada backing-nya, tetep kami tindak," ujarnya.

Izin Holywings Dibekukan dan Didenda

Diketahui, kerumunan pengunjung di Holywings Kemang berbuntut panjang. Kini, izin usaha Holywings dibekukan.

"Mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020, maka dari itu sanksi yang dikenakan kepada Holywings ialah pembekuan sementara izin beraktivitas secara operasional, izinnya kita bekukan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Jakarta Selatan.

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Holywings Kemang sebesar puluhan juta rupiah.

"Kemudian dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.

Kenapa sanksi keras dijatuhkan kepada Holywings? Simak di halaman selanjutnya.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan pengelola Holywings menerima keputusan tersebut. Denda sudah dibayar.

"Kami juga sudah sampaikan ke pihak Holywings, mereka menerima dengan baik dan dendanya langsung dibayarkan," ujarnya.

Holywings 3 Kali Melanggar

Arifin mengatakan pembekuan izin operasional itu diberikan lantaran Holywings sudah berkali-kali melanggar aturan di masa PPKM. Satpol PP DKI Jakarta mencatat Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta.

"Kita menemukan pelanggaran terhadap aktivitas kegiatannya, di mana tempat ini ada pelanggaran terkait kapasitas, kemudian juga terkait jam operasional," kata Arifin.

"Dan berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada bulan Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads