Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara soal kasus pengadaan lahan saat tahap pembangunan SMKN 7. Pemkot mengatakan perihal kasus adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Ya itu kewenangan Provinsi (Banten), bukan Tangsel," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taryono kepada detikcom, Kamis (2/8/2021).
Ketika dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, menyebut pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait kasus tersebut. Selain itu, Tabrani mengatakan KPK sendiri belum berkoordinasi dengan Pemprov Banten.
"Saya enggak tahu. Saya masuk ke Dindikbud Oktober 2020. Kalau ke saya belum ada (koordinasi)," kata Tabrani.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.
"Saat ini KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/9)
Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.
"KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
(aud/aud)