Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Sita 2 Mobil

Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Sita 2 Mobil

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 13:37 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita 2 unit mobil dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (31/8). Penyidik menggeledah sejumlah tempat di beberapa daerah, diketahui lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor pihak terkait perkara.

"Terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, Banten, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, dari tiga lokasi yang digeledah, penyidik menyita 2 unit mobil. Selain itu, sejumlah barang elektronik turut diamankan.

"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Barang bukti itu juga langsung disita guna melengkapi berkas perkara.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan. Hal itu terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9).

Perkara yang diusut KPK ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. Dia mengatakan telah melaporkan adanya dugaan korupsi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel ini sejak 2018 lalu.

Uday menyebut dia tidak hanya melaporkan ke KPK tetapi juga ke Bareskrim Polri, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Uday menduga ada yang memalsukan kwitansi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel yang anggarannya Rp 17,9 miliar itu.

Uday menyebut kecurigaan dia adanya kasus korupsi ini karena ada dua warga mengaku mendapat kwitansi pembelian lahan, kwitansi pertama senilai Rp 7,3 miliar dan kedua sebesar Rp 10,3 miliar. Namun, Uday meyakini pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Banten itu yang senilai Rp 7,3 miliar.

Dia menduga ada kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemprov setempat itu Rp 17,9 miliar, tetapi uang yang diterima pemilik tanah berdasarkan kwitansi hanya sebesar Rp 7,3 miliar.

Selain itu, Uday juga mengaku tidak hanya melaporkan dugaan korupsi di SMKN 7 Tangsel saja, namun dia tidak menjelaskan rinci dimana saja sekolah yang dia laporkan lagi.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads