KPK Tengah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK Tengah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 13:06 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.

"Saat ini KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan perkara ini lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.

"KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Ali menyampaikan KPK terus melaporkan perkembangan terkait perkara ini. Rencananya tersangka akan diumumkan saat sekaligus dilakukan penahanan.

"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," tambahnya.


Diketahui perkara yang diusut KPK itu berawal dari laporan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. Dia mengatakan telah melaporkan adanya dugaan korupsi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel ini sejak 2018 lalu.

Uday menyebut dia tidak hanya melaporkan ke KPK tetapi juga ke Bareskrim Polri, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Uday menduga ada yang memalsukan kwitansi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel yang anggarannya Rp 17,9 miliar itu.

Uday menyebut kecurigaan dia adanya kasus korupsi ini karena ada dua warga mengaku mendapat kwitansi pembelian lahan, kwitansi pertama senilai Rp 7,3 miliar dan kedua sebesar Rp 10,3 miliar. Namun, Uday meyakini pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Banten itu yang senilai Rp 7,3 miliar.

Dia menduga ada kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemprov setempat itu Rp 17,9 miliar, tetapi uang yang diterima pemilik tanah berdasarkan kwitansi hanya sebesar Rp 7,3 miliar.

Selain itu, Uday juga mengaku tidak hanya melaporkan dugaan korupsi di SMKN 7 Tangsel saja, namun dia tidak menjelaskan rinci dimana saja sekolah yang dia laporkan lagi.

(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads