Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh pemerintah dipersoalkan. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Permendikbud-Ristek 28/2021
Keputusan terkait pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021. Dalam salinan Permendikbud yang dilihat detikcom, pembubaran BSNP itu ada di Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya:
Pasal 334
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Pembubaran BSNP Melanggar UU Sisdiknas? |
Informasi mengenai pembubaran BSNP ini dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun Doni menyebut penggabungan Badan Standar menyalahi aturan.
"Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri," ujar Doni.
Tanggapan PGRI
PGRI angkat bicara terkait pembubaran BSNP ini. Pembubaran BSNP disebut melanggar UU Sisdiknas.
"Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas. BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah," kata Ketua Umum PGRI Unifah kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Status BSNP sebagai lembaga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). BSNP bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 35
(3) Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Dalam bagian penjelasan pasal, disebutkan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Kini BSNP telah dibubarkan. Tugas BSNP selanjutnya akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Mendikbudristek. Sementara BSNP adalah lembaga independen.
Lihat juga video 'Satgas: Jika Ada Siswa Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan 3 Hari':
(knv/fas)