Jakarta - Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Foto
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsider dalam perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.











































