Pemerintah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang bertanggung jawab ke Menteri. Apakah pembubaran BSNP melanggar UU Sisdiknas?
Status BSNP sebagai lembaga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). BSNP bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 35
(3) Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bagian penjelasan pasal, disebutkan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Kini BSNP telah dibubarkan. Tugas BSNP selanjutnya akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Mendikbudristek. Sementara BSNP adalah lembaga independen.
Lalu, apakah BSNP melanggar UU Sisdiknas?
PGRI angkat bicara terkait pembubaran BSNP ini. Pembubaran BSNP disebut melanggar UU Sisdiknas.
"Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas. BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah," kata Ketua Umum PGRI Unifah kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, pemerintah juga menjelaskan bahwa akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP).
"Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan DPSNP akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai standar nasional pendidikan.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, di mana pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota Dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anang.