Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ini merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat.
"Ganjil genap kan sudah dimulai beberapa pekan yang lalu, saya kira kita harus mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/9/2021).
Riza menyebut pemberlakuan sanksi tilang bagi yang melanggar ganjil-genap sebagai pilihan yang tepat. Ke depannya, dia mendorong agar polisi menerapkan sistem reward and punishment demi menciptakan masyarakat tertib berlalu-lintas.
"Apa yang dilakukan Dishub dan Ditlantas Polda saya kira sudah tepat, ada aturan ada reward and punishment. Tentu Kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib berlalu-lintas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah memberlakukan tilang di kawasan ganjil-genap DKI Jakarta. Per hari ini (1/9) total ada 28 pengendara yang melanggar ganjil-genap dan ditilang polisi yang tersebar di 3 titik Jakarta.
"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Penindakan tersebut dilaksanakan di 3 titik ganjil-genap di Jl Sudirman, Jl Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Pelanggaran terbanyak di Jl Sudirman dan Jl Thamrin.
Kombes Sambodo menegaskan ganjil-genap berlaku untuk semua mobil pribadi berpelat hitam. Pejabat diimbau menggunakan mobil pelat dinas jika tidak ingin kena tilang ganjil-genap.
Sambodo mengatakan semua mobil berpelat hitam wajib mematuhi aturan ganjil-genap. Mobil dinas berpelat hitam tetap akan dikenai sanksi tilang jika kedapatan melanggar di kawasan ganjil-genap.
(maa/maa)