Merujuk pada SKB 3 Menteri terbaru, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Libur cuti bersama ini dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Sehubungan dengan hal tersebut, ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Berikut informasinya.
Ganjil Genap Jakarta 18 Agustus Ditiadakan
Dishub DKI Jakarta mengumumkan ganjil genap Jakarta pada Senin (18/8/2025) ditiadakan. Hal ini dikarenakan tanggal 18 Agustus merupakan hari cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Penetapan ini berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cara Mengetahui Pelat Kendaraan Ganjil atau Genap
Ganjil genap artinya hanya pelat kendaraan tertentu yang dapat melintas di beberapa ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Sehingga, pelat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal di hari itu.
Untuk mengetahui pelat kendaraan ganjil atau genap, Anda cukup perlu melihat satu angka terakhir pada kendaraan Anda. Misalnya, pada tanggal 17 September 2024 (tanggal ganjil), maka kendaraan dengan nomor terakhir ganjil (misal B xxx3 XX) yang dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Begitu pun sebaliknya, saat memasuki tanggal genap (misalnya 24 September 2024), hanya kendaraan genap (misal B xxx2 XX) yang diizinkan melintas. Pelat kendaraan yang tidak sesuai tentunya akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap.
Info Tanggal Merah Agustus 2025
Sebelumnya, tanggal merah Agustus 2025 bukan di hari kerja atau hari biasa. Tanggal merah bulan Agustus 2025 jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Itu sama saja dengan tidak ada tanggal merah di bulan Agustus 2025 karena libur 17 Agustus 2025 jatuh di hari Minggu atau saat libur akhir pekan.
Namun, dengan terbitnya SKB 3 Menteri terbaru tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ada satu hari libur tambahan di bulan Agustus 2025, yaitu cuti bersama pada Senin, 18 Agustus untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI. Itu berarti, ada dua hari libur Kemerdekaan, yaitu:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI
Tonton juga Video: Ada Ganjil-genap, 10 Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Pagi Ini