Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan kasus korupsi mantan Direktur PDAM Toraja Utara, yang saat itu dijabat Markus Leppang, pada Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2017-2019 dan 2020.
Kepala Kejari Tana Toraja Erianto Paundanan mengungkapkan penggeladahan dilakukan pada Selasa (30/8) untuk melengkapi berkas dugaan korupsi mantan Dirut PDAM sebesar Rp 1,7 miliar.
"Penggeledahan di PDAM dan tempat-tempat lain sekitarnya itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makale," kata Erianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Erianto menjelaskan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain dokumen pertanggungjawaban anggaran-anggaran yang sudah digunakan atau alat bukti yang mendukung proses pembuktian di pengadilan.
"Tentunya yang kita cari antara lain pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan, termasuk kuitansi, SK, dan yang jelas secara hukum apa yang kita cari adalah seluruh alat bukti yang akan mendukung proses pembuktian kita di pengadilan nanti," jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, satu per satu ruangan kantor PDAM di Jalan Tedong Bonga, Kompleks Pasar Bolu, digeledah. Namun ruangan mantan direktur telah kosong, dan hanya disita beberapa berkas.
Tak cukup sampai di situ, pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga menggeledah kantor BPKAD di Marante untuk mencari alat bukti pendukung lain. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa berkas.
Lihat juga video 'Kejari Geledah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Usut Dugaan Korupsi BOP':
(jbr/jbr)