Pusako: Meski Sah, TWK Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Pegawai

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 06:32 WIB
Feri Amsari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan ini justru menegaskan proses alih status yang merugikan pegawai KPK inkonstitusional.

"Putusan nomor 34/2021 ini menegaskan bahwa proses alih status yang merugikan pegawai KPK itu inkonstitusional," ujar Feri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Feri mengatakan putusan MK menyatakan bahwa proses alih status tersebut tercantum dalam undang-undang. Namun juga terdapat alasan yang berbeda (concurring opinion) di dalam putusan tersebut.

"Jika dilihat putusan Mahkamah Konstitusi memang, satu, dipahami bahwa aturan mengenai proses alih status pegawai KPK sudah ada di UU dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pegawai profesional," katanya.

"Tapi dalam mewujudkan pegawai secara profesional itu dijelaskan di dalam concurring opinion, artinya setuju dengan pendapat utama tapi memiliki alasan yang berbeda dan juga harus dipakai sebagai bagian dari putusan karena alasan berbeda tetapi tujuannya sama," imbuh Feri.

Dia mengatakan concurring opinion tersebut adalah proses alih status tidak boleh merugikan. Jadi, dinyatakan konstitusional sepanjang tidak merugikan pegawai KPK.

"Pendapat concurring mengatakan bahwa untuk menegaskan kembali bahwa di putusan 70/2019 ditentukan bahwa proses alih status tidak boleh merugikan. Jadi normanya konstitusional sepanjang tidak merugikan pegawai KPK," kata Feri.

"Dengan demikian, bisa dilihat bahwa satu norma dianggap tetap konstitusional. Kedua, proseduralnya harus tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam keadaan apa pun," tuturnya.

Karena itu, Feri menilai hal ini tak menguntungkan pegawai yang telah dinyatakan tak lulus TWK. Menurutnya, proses alih status seharusnya tak merugikan pegawai.

"Dengan demikian, putusan ini menguntungkan pegawai KPK yang telah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, karena bagaimanapun proses alih status itu harusnya tidak merugikan pegawai KPK dalam berupa pemberhentian. Sebab, menurut hakim konstitusi, dalam hal ini jelas tidak diperbolehkan merugikan pegawai KPK dalam keadaan apa pun," kata Feri.

Simak juga 'Komnas HAM Bicara Sikap Jokowi soal Rekomendasi Terkait Polemik TWK KPK':






(dwia/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork