Untuk ketiga kalinya, polisi mencokok preman di kawasan Jl Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Preman ini sempat mengacungkan golok dan mengancam pedagang di lokasi.
"Sesuai laporan masyarakat, ada peristiwa pemerasan salah satu kios handphone di Ceger Raya. Kami menindaklanjuti dan menangkap tersangka," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Pemerasan terjadi pada Minggu (22/8) malam hari. Pertama-tama, preman yang merupakan pria usia 48 tahun berinisial E ini mendatangi kios pada pukul 19.00 WIB malam. Dia meminta 'japrem' atau 'jatah preman' senilai Rp 10 ribu. Pedagang di kios tidak mau menuruti si preman inisial E itu.
"Setelah permintaannya tidak dipenuhi, dia pergi dan kembali lagi satu jam kemudian," kata Riza Sativa.
Permintaan kedua tidak juga dipenuhi pedagang di kios. Akhirnya si preman datang untuk ketiga kalinya pukul 20.58 WIB. Saat itulah dia menyampaikan ancaman, membawa senjata tajam pula.
"Mengancam akan membakar kios tersebut, serta membawa golok," kata Riza Sativa.
Pria inisial E tersebut mengaku berasal dari ormas. Selain itu, dia mengaku sebagai wartawan dengan membawa kartu identitas pers dari media yang disebut Riza Sativa kurang familiar di telinga. Usut punya usut, itu semua palsu. Inisial E bukan anggota ormas dan bukan wartawan.
Selanjutnya, warga melaporkan pemerasan ini ke Polsek Pondok Aren. Pria inisial E itu lalu ditangkap polisi. Dia dipidana dengan Pasal 368 KUHP dengan pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, sudah dua kali sudah polisi menangkap orang terkait premanisme di kawasan ini. Pertama, Polsek Pondok Aren telah menangkap satu preman Ceger pada 19 Juni lalu. Yang terbaru, Polres Tangerang Selatan menangkap tersangka pemalakan pada 10 Agustus lalu. Namun, penangkapan yang terbaru ini merupakan penangkapan pertama yang didahului laporan warga.
Simak juga Video: Palak Pengendara, Preman Berkedok Pak Ogah di Makassar Ditangkap!
(dnu/aik)