SDN 07 Cideng menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan durasi lebih dari ketentuan yang ditetapkan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan penjelasan.
"Makanya saya bilang Juknis itu tidak kaku, termasuk juga misal pengaturan di SMK nih, misal ada SMK aku mau hari Senin kelas 12 dulu mesin otomotif, karena dia butuh mengejar praktek industri, nah itu boleh saja. Tapi koridornya tidak melebihi hal itu," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 882/2021 tentang Juknis PTM terbatas misalnya, durasi maksimal waktu pembelajaran SD maksimal 105 menit. Kenyataanya, ada SD yang durasi belajarnya sampai 3 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Taga menyatakan kondisi ini masih ditolerir asalkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 tetap ditegakkan.
"Sebenarnya itu dinamis, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Jadi artinya selama prokes yang ketat kita masih (maklumi), ada kebijakan lah," jelasnya.
Penyelenggaraan Hari Pertama PTM DKI
Taga menyampaikan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan penyelenggaraan PTM terbatas pada ratusan sekolah di Jakarta. Namun, khusus di SD Cakung Barat 15, Taga memastikan kegiatan PTM berjalan baik dengan prokes COVID-19 ketat. Dia pun meyakini 609 sekolah lainnya juga menerapkan hal yang sama.
"Kalau penglihatan saya kan hanya melihat 1 sekolah, pas banget dengan yang saya pantau SOP nya mereka datang dicek suhu tubuh, langsung diarahkan cuci tangan, langsung pakai masker bahkan sekolah menyiapkan masker cadangan, ketika anak masuk ruang atau gedung sekolah anak langsung diantar," jelasnya.
"Mudah-mudahan ini sama dengan sekolah yang lain, saya kan indikatornya lihat SD kelas 1 aja nih. Mudah-mudahan SMP-SMA demikian," sambung Taga.
Taga pun percaya melalui disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Corona, kebiasaan ini dapat membiasakan perilaku baik.
"Seperti dulu kan budayakan antri. Banyak orang Jakarta (dan) Indonesia paling susah antre. Mudah-mudahan dengan ini jadi berubah. Saya lihat betul, anak-anak rapih karena ada pengalaman, belajar kan pengalaman. Harus membiasakan diri," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 610 sekolah di Jakarta telah memulai sekolah tatap muka. Durasi pembelajaran tatap muka terbatas ini juga diatur berdasarkan jenjang satuan pendidikan. Maksimal durasi 35 menit per mata pelajaran.
Aturan ini tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 882/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
Dalam poin 4 dijelaskan waktu pembelajaran juga diatur durasinya. Durasi waktu diatur berdasarkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA.
Waktu pembelajaran setiap jenjang sebagai berikut:
a. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5: 175 menit/1 kali/minggu
b. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4: 140 menit/1 kali/minggu
c. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
d. PAUD: Maksimal 30 menit x 2: 60 menit/1 kali/minggu
Salah satu sekolah yang menggelar PTM adalah SDN 07 Cideng, Jakarta Pusat. Sekolah ini menerapkan metode pembelajaran campuran atau blended learning dengan durasi PTM 3 jam untuk siswa kelas 3-6 SD dan 2 jam untuk siswa kelas 1-2 SD.
Kepala Sekolah SDN Cideng 07 Ratna Suminar menjelaskan melalui metode blended learning, para guru mengajar siswa secara daring dan tatap muka secara bersamaan.
"Jadi yang di sekolah dan di rumah kita beri pelajarannya di waktu bersamaan," kata Ratna saat ditemui di SDN 07 Cideng, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
(idn/idn)