Melihat Lagi Cara KPK Era Firli Bahuri cs 'Pamerkan' Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 16:44 WIB
Foto Ketua KPK Firli Bahuri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan KPK mengaitkan proses pengumuman tersangka dengan urusan hak asasi manusia (HAM). Namun, di sisi lain, KPK sejak kepemimpinan Firli Bahuri cs memiliki ciri khas lain, yaitu memamerkan sosok tersangka saat mengumumkannya ke publik.

Sebelumnya, diketahui KPK saat ini kerap menyampaikan kegiatan-kegiatan penyidikan, seperti penggeledahan dan penyitaan, terkait suatu tindak pidana korupsi tanpa menyebutkan sebenarnya siapa tersangka yang telah dijerat. KPK beralasan pengumuman nama tersangka berkaitan dengan urusan HAM.

"Pengumuman tersangka berbarengan dengan penahanan. Kita nggak mau lagi seperti sebelumnya, sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa (24/8/2021).

Pada KPK era sebelumnya, pengumuman tersangka memang tidak selalu bersamaan dengan penahanan. Sebagai contoh, RJ Lino diumumkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015. Baru setelahnya pada 26 Maret 2021 atau sekitar 5 tahun kemudian RJ Lino ditahan KPK.

Kembali pada keterangan Alexander. Dari sisi hukum acara, KPK juga dibatasi dengan aturan mengenai lamanya penahanan tersangka sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk berlanjut ke pengadilan.

"Masalah juga kalau langsung ditahan terkait dengan argo penahanan istilahnya, karena ada batasan waktu di mana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan, kendalanya penyidik banyak perkara yang ditangani, demikian juga JPU juga masih banyak yang berjalan," kata Alex.

"Jangan proses penyidikan masih lama tapi sudah ditahan sehingga 120 hari nggak ngejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma. Jadi kami pastikan, saat melakukan penahanan, paling lama 120 hari sudah limpah, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut Alexander menyebut tersangka juga berhak mendapatkan keadilan. KPK, kata Alexander, menghindari ketidakpastian hukum tersangka bilamana perkara yang ditangani masih lama prosesnya.

"Tersangka berhak mendapatkan keadilan. Ini yang dijaga, jangan sampai diumumkan, diberitakan di mana-mana. Sudah--istilahnya--diadili masyarakat sebagai koruptor, tapi proses penanganan perkara masih lama," katanya.

"Ini yang kepemimpinan periode sekarang kita ubah. Jadi saat penerbitan sprindik, tidak langsung diumumkan, tapi diumumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," sambungnya.

Selanjutnya cara KPK 'pamerkan tersangka'

Lihat juga Video: KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan DKI






(dhn/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork