KPK Hanya Umumkan Tersangka Jika Akan Ditahan atau Ditangkap

KPK Hanya Umumkan Tersangka Jika Akan Ditahan atau Ditangkap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 09:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Rabu (8/1/2019). KPK menunjukkan barang bukti suap yang disita dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaitkan soal hak asasi manusia (HAM) kepada pengumuman seseorang dalam statusnya menjadi tersangka. Alex menyebut KPK berupaya mengumumkan tersangka harus dibarengi dengan penahanan.

"Pengumuman tersangka berbarengan dengan penahanan, kita nggak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alex pada konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Menurut Alex, ketika seseorang dijadikan tersangka ada batas 120 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu menjadi kendala penyidik karena banyak perkara yang ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah juga kalau langsung ditahan terkait dengan argo penahanan istilahnya, karena ada batasan waktu dimana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan, kendalanya penyidik banyak perkara yang ditangani, demikian juga JPU juga masih banyak yang berjalan," kata Alex.

Selanjutnya, Alex mengatakan jika dalam 120 hari tidak dapat dilimpahkan, akan percuma. Kepastian hukum tersangka tersebut tidak jelas.

ADVERTISEMENT

Jangan proses penyidikan masih lama tapi sudah ditahan sehingga 120 hari nggak ngejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan pemahaman paling lama 120 hari sudah limpah sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex menyebut tersangka juga berhak mendapatkan keadilan. KPK, kata Alex, menghindari ketidakpastian hukum tersangka bilamana perkara yang ditangani masih lama prosesnya.

"Tersangka berhak mendapatkan keadilan, ini yang dijaga, jangan sampai diumumkan, diberitakan di mana-mana sudah istilahnya diadili masyarakat sebagai koruptor tapi proses penanganan perkara masih lama," katanya.

"Ini yang kepemimpinan periode sekarang kita ubah, jadi saat penerbitan Sprindik tidak langsung diumumkan tapi diumumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," sambungnya.

Simak video 'KPK: Kami Nafsu Sekali Mau Tangkap Harun Masiku, Kesempatannya Belum Ada':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads