Di era kepemimpinan Firli Bahuri, KPK tidak lagi mengumumkan tersangka hingga proses penyidikan selesai. KPK saat ini mengumumkan status tersangka korupsi berbarengan dengan penahanan tersangka itu.
Tak jarang KPK mempublikasikan kegiatan penggeledahan oleh penyidik tanpa publik tahu penggeledahan ini berkaitan dengan tersangka siapa. Sistem seperti ini baru diterapkan di era Firli Bahuri. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan ketika sudah ada atau mengumumkan siapa tersangka dari kasus itu.
Dalam proses penetapan tersangka, sebenarnya seseorang yang diduga sebagai pelaku korupsi di KPK itu sudah mengetahui dia berstatus tersangka atau tidak berdasarkan surat perintah penydikan atau sprindik yang diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tersangka pelaku korupsi sudah mengetahui statusnya, biasanya KPK mengumumkan status tersangka ke publik. Hal ini bertujuan agar tersangka atau pelaku yang diduga melakukan korupsi itu tidak kabur.
KPK sendiri sudah menjelaskan alasan mereka menerapkan pola seperti itu. Alasannya, KPK mengutamakan hak asasi manusia (HAM) seseorang.
"Pengumuman tersangka berbarengan dengan penahanan, kita nggak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (24/8).
Menurut Alex, ketika seseorang dijadikan tersangka ada batas 120 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu menjadi kendala penyidik karena banyak perkara yang ditangani.
Alex juga menyebut tersangka berhak mendapatkan keadilan. KPK, kata Alex, menghindari ketidakpastian hukum tersangka bilamana perkara yang ditangani masih lama prosesnya.
detikcom merangkum beberapa kasus dimana KPK melakukan kegiatan penggeledahan. Namun, nama tersangkanya belum diketahui.
Berikut daftarnnya:
1. Kasus Suap Ditjen Pajak
Pada 18 Maret 2021, KPK mengumumkan adanya kegiatan penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Di sini KPK belum mengumumkan penggeledahan ini berkaitan dengan tersangka siapa, namun KPK menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Selain menggeledah PT Jhonlin di Kalsel, KPK juga menggeledah kantor PT Jhonlin yang berada di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada 3 rumah yang digeledah penyidik KPK.
Namun, KPK saat itu tidak menemukan bukti apapun. Diduga ada pihak yang membocorkan rencana penggeledahan itu.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat itu.
Kemudian pada 24 Maret 2021 KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta. Di sana KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dugaan kasus suap tersebut.
Keesokan harinya, masih berkaitan dengan kasus suap Ditjen Pajak KPK juga menggeledah sebuah kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Provinsi Lampung. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.
Hingga tiga penggeledahan itu selesai, KPK belum juga mengumumkan tersangka di kasus itu. Kurang lebih 2 bulan setelah penggeledahan, tepatnya pada 4 Mei 2021, KPK baru mengumumkan tersangka.
Keenam orang yang menjadi tersangka itu ialah:
1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga diduga tak dilakukan sesuai aturan.
Dia diduga menerima total duit Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta. Berikut rinciannya:
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
2. Kasus Lahan DKI
Dalam kasus lahan DKI ini KPK juga awalnya tidak mengumumkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta. Kasus itu mencuat ketika detikcom memeperoleh dokumen resmi KPK yang didapat dari sumber detikcom, Senin (8/4).
Di surat itu tercantum Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari sumber detikcom juga diketahui awal bulan Maret ini tim KPK telah menggeledah kediaman Yoory. Selain itu, kantor pusat PD Sarana Jaya tersebut juga telah digeledah KPK.
Sejak 24 Februari ternyata KPK sudah menetapkan Yoory dkk sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Yorry pada Maret 2021.
Yorry juga sempat diperiksa langsung ke KPK sebanyak dua kali. Pada 25 Maret 20021, Yoory diperiksa namun belum ditahan, KPK juga belum mengumumkan status tersangkanya ke publik.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apapun yang terjadi ke depannya adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," ujar Yoory setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
Barulah pada 27 Mei 2021, KPK mengumumkan status tersangka Yoory dkk. KPK juga langsung menahannya.
Yoory diduga melakukan korupsi terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. KPK menyebut dari perbuatan Yoory negara merugi hingga Rp 152,5 miliar.
Jika dihitung sejak sprindik keluar pada 24 Februari 2021 dan pengumuman tersangka Yoory pada 27 Mei 2021. Ada jeda 3 bulan untuk KPK mengumumkan status tersangka Yoory.
3. Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara
Teranyar ada kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Pada 9 Agustus lalu KPK mengumumkan saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.
Dalam kasus ini KPK juga belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan perkara ini.
Adapun yang digeledah sejauh ini di bulan Agustus ini adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarnegara, kantor PT BR (Bumi Rejo) di Jalan DI Panjaitan Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, rumah di Krandengan Banjarnegara, dan juga mendatangi basecamp sebuah perusahaan pengolahan aspal di Purbalingga.
Hingga saat ini KPK juga belum menjelaskan secara rinci apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan itu. KPK hanya menyebut saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti.