Rasuna Said Jadi Zona Ganjil Genap Baru di Masa PPKM Level 3 Jakarta

Rasuna Said Jadi Zona Ganjil Genap Baru di Masa PPKM Level 3 Jakarta

Rakha Arlyanto - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 17:56 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengurangi kawasan pemberlakuan ganjil-genap dari delapan lokasi menjadi tiga lokasi pada masa PPKM level 3 ini. Kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi kawasan baru pemberlakuan ganjil-genap.

"Paling tidak satu minggu ke depan mulai 26 Agustus sampai tanggal 30 (Agustus) kita akan memberlakukan (ganjil-genap) menjadi tiga kawasan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan satu kawasan yang baru, yaitu Jalan Rasuna Said mulai simpang Mampang Gatsu sampai simpang Imam Bonjol," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Semula, ganjil-genap diberlakukan di delapan titik yaitu, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ganjil-genap ini akan dievaluasi kembali setelah 30 Agustus dengan mengikuti kebijakan pemerintah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Nanti setelah tanggal 30 Agustus kita akan evaluasi kembali efektivitas dari tiga kawasan ini," imbuhnya.

Ganjil-genap di tiga kawasan ini berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun kawasan Rasuna Said menjadi zona baru ganjil-genap dengan pertimbangan menjadi salah satu kawasan pusat perkantoran.

"Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal (dengan sistem) WFH-WFO ada yang 50 persen dan sebagainya," jelas Sambodo.

Simak di halaman selanjutnya, kendaraan yang bebas ganjil-genap


Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dikecualikan.

"Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan juga masih sama, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri," katanya.

Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Halaman 3 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads