Polisi mengurangi kawasan ganjil-genap seiring dengan turunnya status Jakarta ke PPKM level 3. Ganjil-genap kini diberlakukan di 3 ruas jalan utama dengan pertimbangan di lokasi tersebut merupakan kawasan perkantoran.
"Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal (dengan sistem) WFH-WFO ada yang 50% dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Adapun kawasan yang diberlakukan ganjil-genap, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai simpang Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan di 3 ruas jalan utama itu masih diperlukan adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
"Sehingga kita berpikiran bahwa untuk Jalan Sudirman-Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil-genap," jelasnya.
Ganjil-genap di 3 kawasan itu berlaku pada 26-30 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Kawasan ganjil-genap akan dijaga petugas dengan konsekuensi pelanggar akan diputar balik.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Kendaraan yang melintasi lokasi ganjil-genap tidak sesuai tanggal akan diputar balik.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dikecualikan.
"Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan juga masih sama, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri," katanya.
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen