Polisi mengurangi kawasan ganjil-genap seiring dengan turunnya status Jakarta ke PPKM level 3. Ganjil-genap kini diberlakukan di 3 ruas jalan utama dengan pertimbangan di lokasi tersebut merupakan kawasan perkantoran.
"Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal (dengan sistem) WFH-WFO ada yang 50% dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Adapun kawasan yang diberlakukan ganjil-genap, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai simpang Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Sambodo mengatakan di 3 ruas jalan utama itu masih diperlukan adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
"Sehingga kita berpikiran bahwa untuk Jalan Sudirman-Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil-genap," jelasnya.
Ganjil-genap di 3 kawasan itu berlaku pada 26-30 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Kawasan ganjil-genap akan dijaga petugas dengan konsekuensi pelanggar akan diputar balik.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Kendaraan yang melintasi lokasi ganjil-genap tidak sesuai tanggal akan diputar balik.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/mea)