Pemprov DKI Berlakukan Pajak Alat Berat, Ini yang Perlu Diketahui!

Pemprov DKI Berlakukan Pajak Alat Berat, Ini yang Perlu Diketahui!

Kathleen Bong - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 18:35 WIB
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk membangun proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Artha Industrial Hill, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025). Proyek baterai kendaraan listrik yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut memiliki nilai investasi proyek mencapai 5,9 miliar dolar AS dan mencakup area seluas 3.023 hektare, dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 8.000 orang, serta pengembangan 18 proyek infrastruktur, termasuk dermaga multifungsi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa alat berat dikenai pajak terpisah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan," demikian tertulis dari keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh alat berat yang masuk kategori ini antara lain:

  • Bulldozer
  • Excavator
  • Wheel loader
  • Crane
  • Dan alat berat sejenis lainnya

Siapa yang Wajib Bayar?

ADVERTISEMENT

Mengacu pada Pasal 16 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak dalah setiap orang atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat di wilayah Jakarta.

Namun, terdapat beberapa pengecualian:

  1. Pemerintah pusat, Pemprov DKI, pemerintah daerah lain, serta TNI dan Polri.
  2. Perwakilan negara asing seperti kedutaan besar, konsulat, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Berapa Tarifnya?

Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dan wajib dibayar di muka setiap tahun terhitung sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah.

Contoh perhitungan:

Jika NJAB sebuah alat berat sebesar Rp 100 juta, maka pajaknya: Rp 100.000.000 Γ— 0,2% = Rp 200.000

Pendaftaran dan pelaporan PAB dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Pemprov DKI.

Untuk Apa Penerimaan Pajak Ini?

Dana yang terkumpul dari PAB akan digunakan untuk pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat Jakarta. PAB menjadi salah satu strategi Pemprov DKI dalam memperkuat kemandirian fiscal daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan daerah, termasuk PAB. Kepatuhan membayar pajak dinilai sebagai kontribusi nyata untuk menjadikan Jakarta kota yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing global.

Simak juga Video 'Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%':

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads