Para hakim agung bersyukur karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2021. Di PP itu, hakim agung mendapatkan honor mengadili yang dihitung per perkara yang diputusnya, di luar gaji puluhan juta rupiah yang diterima per bulan.
"Alhamdulillah honor per perkara dikabulkan. Presiden sudah undangkan PP tentang itu. Semoga berkah," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Andi Saman Nganro, mewakili ucapan koleganya, Senin (23/8/2021).
Saat ini Ketua MA-Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penghasilan Rp 121 juta. Sedangkan wakilnya Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta. Sedangkan hakim agung/hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.
"Alhamdulillah. Honor penanganan perkara di Mahkamah Agung dikabulkan. MA memang sudah lama berharap dan menunggu turunnya PP perubahan dari PP Nomor 55/2014, apalagi sudah empat kali mengalami perubahan baru terkabul harapan kami," ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Tambahan honor itu tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
"Penanganan perkara di MA beberapa tahun terakhir ini meningkat," ujar Andi.
Lalu, berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung? Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2020, pada 2020, MA mengadili sebanyak 20.562 perkara yang telah diputus dari total perkara yang ada, yaitu 20.761 perkara.
"Mudah-mudahan berlakunya PP Nomor 82/2021 tersebut penyelesaian perkara di MA lebih meningkat lagi," pungkas Andi.
(asp/jbr)