Padahal Yunus baru saja divonis 3 tahun penjara, atas kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE yang menjeratnya. Oknum LSM dari Banyuwangi ditahan polisi, Rabu (14/10/2020) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19. Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan menerima laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas tindakan penyerangan majelis hakim oleh terpidana M Yunus Wahyudi.
"Sudah diterima laporannya dan akan kita tindaklanjuti. Di mana di dalam KUHP sudah ditentukan pasal-pasal yang diterapkan. Pasal 207 sama 212," kata AKBP Nasrun kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Pelaporan itu dilakukan oleh 3 majelis hakim yang memimpin sidang M Yunus Wahyudi. Di antaranya Khamozaru Waruwu, Philip Pangalila dan Yustisiana. Ketiganya sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
"Sudah diperiksa oleh penyidik. Kita akan proses sesuai undang-undang yang ada," tandasnya.
Ketua PN Banyuwangi, Bunga Flory Bunda mengaku di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur contempt of court. Oleh karena itu pihaknya belum tahu kemungkinan pasal yang akan diterapkan dalam laporan tersebut.
"Itu adalah ranah penyidik untuk menerapkan pasal yang tepat," ujarnya.
Contempt of Court adalah perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.
Dia menjelaskan, dalam peristiwa itu, Pengadilan selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara seseorang justru dilecehkan kewibawaannya. Dia menegaskan kehadirannya ke Polres Banyuwangi hanya sebatas mendampingi Majelis Hakim yang menjadi korban dalam peristiwa itu.
"Pelapornya Majelis Hakim, yang menjadi korban, Majelis Hakimlah yang melapor. Saya hanya mendampingi," tegasnya.
Dia berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti sehingga bisa disidangkan juga di PN Banyuwangi. Hal ini, kata Nova, sangat penting sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melecehkan pengadilan.
Pelaporan ini, menurutnya atas petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang memberikan arahan agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi.
"Kami pun melaksanakan sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Simak Video: 8 Fakta Seputar Aktivis Antimasker yang Serang Hakim Pemberi Vonis
(fat/fat)