KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan GM Pabrik Gula Djatiroto, Imam Cipto Suyitno. Imam Cipto dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tahun 2015-2016.
"Hari ini (23/8) Pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Selain itu, ada lima saksi lain yang dipanggil, di antaranya Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim; karyawan bagian keuangan PT Wahyu Daya Mandiri, Yuni Anita Sari; dan project manager PT Wahyu Daya Mandiri (2015-sekarang), Aries Budianto.
Saksi selanjutnya adalah kontraktor Iman Akbar dan mantan Manager Teknik Instalasi Pabrik Gula Djatiroto tahun 2016, Catur Budi Putranto. Mereka akan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1).
Ali belum membeberkan konstruksi perkara tersebut. Para tersangka kasus ini juga masih belum diungkap.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ucap Ali.
(mae/mae)