Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin Giling Tebu di PTPN XI

Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin Giling Tebu di PTPN XI

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 10:07 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tahun 2015-2016. Terhadap para saksi, KPK mendalami proses awal pengadaan dan pemasangan mesin tersebut.

Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Selasa (9/3) kemarin. Lima saksi tersebut adalah VP PTPN Holding, Aris Toharisman; Sales Honda Citra Cakra, Imam Subekan; Manager Marketing dari PT Cipta Tehnik Abadi, Merry Novianty; Karyawan PTPN XI Driver, Sugeng Juantoro Wiji Utomo; dan karyawan swasta, Pudji Rahayuningtyas.

"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait proses awal dilaksanakannya pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun seorang saksi yang kemarin turut dipanggil tidak hadir. Dia adalah Indah Electrin Hutagaol selaku Commercial Head Division DF dan PD PT Siemens Indonesia tahun 2014-2019.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1).

Ali belum membeberkan konstruksi perkara tersebut. Para tersangka kasus ini juga masih belum diungkap.

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ucap Ali.

Lihat juga video 'Dirut Sarana Jaya Tersangka: Dicopot Anies dan Penampakan Lahannya':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads