Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Terbaru, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) yang berlangsung pada periode 2016-2022. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibiayai dana negara.
"Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, saudara TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera," kata Yusuf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menjelaskan, proyek ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan mendukung ketahanan pangan. Negara mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp 650 miliar, yang Rp 250 miliar di antaranya khusus untuk pengembangan PG Assembagoes.
"Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional," jelas Yusuf.
Penyidik, menurut Yusuf, menemukan adanya penyimpangan yang terstruktur sejak tahap perencanaan. "Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan," tuturnya.
Peran Tersangka
Yusuf mengungkap tersangka DPP selaku Dirut PTPN XI diduga mengondisikan proses lelang agar memenangkan perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi syarat.
"Saudara DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu," ungkap Yusuf.
Sementara itu, tersangka TD selaku pihak swasta berperan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Dia juga disebut tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan serta gagal menerbitkan performance guarantee sehingga tahapan pengujian pabrik tidak berjalan semestinya.
"Saudara TD, selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia, yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," sambungnya.
Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 645,27 miliar akibat proyek ini.
"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645,27 miliar. Kerugian ini timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi performa kinerja yang dipersyaratkan," imbuh Yusuf.
Penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di empat lokasi berbeda di Jakarta, Surabaya, dan Gresik, yaitu:
1. Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur;
2. Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya;
3. Kediaman tersangka TD di Surabaya;
4. Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
"Kami menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," tambah Yusuf.
Dia menegaskan pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara. Yusuf memastikan pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
"Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Yusuf.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Lihat juga Video Polisi Geledah Sejumlah Lokasi, Usut Korupsi Proyek PG Assembagoes











































