KPK Ingatkan Gubernur Sumbar soal Heboh Surat Permintaan Sumbangan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 17:46 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi (Foto: Jeka-detikcom)
Jakarta -

KPK turut berbicara perihal surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang diteken oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah. KPK mengingatkan Mahyeldi untuk menghindari perbuatan yang tergolong gratifikasi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

Ipi menerangkan permintaan atau pemberian sumbangan pegawai negeri untuk kepentingan pribadi maupun mengatasnamakan institusi negara merupakan perbuatan yang dilarang dan bisa berimplikasi pada tindakan korupsi. Tak hanya itu, perbuatan itupun dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.

"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun Pn/PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ipi.

Ipi mengatakan KPK telah mengingatkan kepada pimpinan lembaga/kementerian/pemerintah daerah dan lainnya tentang surat edaran pengendalian gratifikasi. Dalam SE itu, telah tertuang larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi.

"KPK dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Ketua DPRD Sumbar Minta Maaf, Tunjukkan Proyek Rehab Rumdin Rp 5,6 M







(whn/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork