Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan seorang warga, Ozi Hermawan atas tuduhan mengedarkan ekstasi. Mengetahui putusan itu, Ozi yang sehari-hari sebagai cleaning service itu menangis karena lolos dari tuntutan 10 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Jumat (20/8/2021), diceritakan kasus itu terjadi pada 20 November 2020 pagi. Jaksa menguraikan dalam dakwannya bila Ozi mendapat telepon dari seorang bandar narkoba, Khusaeri.
Jaksa menyebut dalam percakapan itu, Ozi memesan ekstasi ke Khusaeri. Sore harinya, orang suruhan Khusaeri mendatangi rumah Ozi dengan membawa satu kantong plastik berisi 10 butir pil ekstasi.
Setelah kurir pergi, Ozi masuk rumah. Tidak berapa lama, anggota kepolisian datang menangkapnya. Ozi dimintai pertanggungjawaban atas ekstasi yang ada di tangannya. Bagaimana dengan Khusaeri? Hingga hari ini ia belum ditangkap polisi dan hanya berstatus DPO.
Akhirnya Ozi duduk di kursi pesakitan. Ketua majelis hakim Djuyamto tidak percaya begitu saja uraian jaksa. Dalam pembuktian, Djuyamto meminta bukti percakapan pemesanan ekstasi lewat telepon dibuka di persidangan. Namun jaksa tidak bisa membuktikan dalilnya. Apalagi, Ozi menyangkal dirinya memesan ekstasi itu.
Meski demikian, jaksa tetap mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Djuyamto pun memilih membebaskan Ozi karena tidak ada bukti yang membuktikan Ozi memesan narkotika.
"Menyatakan Terdakwa Ozi Hermawan Bin Kasrun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama atau kedua. Membebaskan oleh karena itu terdakwa Ozi Hermawan bin Kasrun dari segala dakwaan," kata Djuyamto membacakan putusan didampingi anggota majelis hakim Taufan Mandala dan Srutopo Mulyono.
(asp/lir)