PN Jakut Vonis Bebas Cleaning Service Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Ekstasi

PN Jakut Vonis Bebas Cleaning Service Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Ekstasi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 12:12 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan seorang warga, Ozi Hermawan atas tuduhan mengedarkan ekstasi. Mengetahui putusan itu, Ozi yang sehari-hari sebagai cleaning service itu menangis karena lolos dari tuntutan 10 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Jumat (20/8/2021), diceritakan kasus itu terjadi pada 20 November 2020 pagi. Jaksa menguraikan dalam dakwannya bila Ozi mendapat telepon dari seorang bandar narkoba, Khusaeri.

Jaksa menyebut dalam percakapan itu, Ozi memesan ekstasi ke Khusaeri. Sore harinya, orang suruhan Khusaeri mendatangi rumah Ozi dengan membawa satu kantong plastik berisi 10 butir pil ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kurir pergi, Ozi masuk rumah. Tidak berapa lama, anggota kepolisian datang menangkapnya. Ozi dimintai pertanggungjawaban atas ekstasi yang ada di tangannya. Bagaimana dengan Khusaeri? Hingga hari ini ia belum ditangkap polisi dan hanya berstatus DPO.

Akhirnya Ozi duduk di kursi pesakitan. Ketua majelis hakim Djuyamto tidak percaya begitu saja uraian jaksa. Dalam pembuktian, Djuyamto meminta bukti percakapan pemesanan ekstasi lewat telepon dibuka di persidangan. Namun jaksa tidak bisa membuktikan dalilnya. Apalagi, Ozi menyangkal dirinya memesan ekstasi itu.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, jaksa tetap mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Djuyamto pun memilih membebaskan Ozi karena tidak ada bukti yang membuktikan Ozi memesan narkotika.

"Menyatakan Terdakwa Ozi Hermawan Bin Kasrun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama atau kedua. Membebaskan oleh karena itu terdakwa Ozi Hermawan bin Kasrun dari segala dakwaan," kata Djuyamto membacakan putusan didampingi anggota majelis hakim Taufan Mandala dan Srutopo Mulyono.

Majelis hakim menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil menunjukkan bukti-bukti atau alat bukti mengenai adanya sambungan telepon antara Ozi dengan Khusaeri (DPO) yang disebutkan telah terjadi kesepakatan rencana pemesanan narkotika oleh terdakwa kepada Kushaeri.

"Dua orang saksi polisi yang dihadirkan Penuntut Umum adalah polisi yang menangkap terdakwa dan tidak mengetahui adanya percakapan melalui sambungan telepon tersebut. Sedangkan tidak ada pula barang bukti yang menunjukkan bukti adanya sambungan telepon antara terdakwa dengan saudara Kushaeri," papar Djuyamto.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis hakim menilai dalil jaksa tentang adanya kesepakatan antara Ozi dengan Kushaeri soal pemesanan narkotika telah tidak terbukti.

"Yang mengakibatkan unsur-unsur dalam dakwaan pertama ataupun dakwaan kedua menjadi tidak terpenuhi oleh fakta hukum di persidangan," tutur Djuyamto.

Usai diputus terdakwa menangis haru, mengucap syukur atas putusan itu.

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," pungkas Djuyamto.

Halaman 2 dari 2
(asp/lir)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads