Musim Diskon Vonis Koruptor, Kepala Bawas MA: Pengurangan Hukuman Lumrah

Musim Diskon Vonis Koruptor, Kepala Bawas MA: Pengurangan Hukuman Lumrah

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Agu 2021 11:44 WIB
Ketua PN Jakut yang juga hakim ketua sidang perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/5/2017)
Dwiarso Budi Santiarto (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Dwiarso Budi Santiarto mengikuti seleksi calon hakim agung. Dwiarso dicecar perihal pengurangan hukuman belakangan ini. Terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Djoko Tjandra.

"Pengurangan hukuman, penambahan hukuman, itu hal yang biasa, sudah lumrah, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Dwiarso dalam wawancara terbuka calon hakim agung yang disiarkan di kanal YouTube KY, Selasa (3/7/2021).

Dwiarso malah menyalahkan masyarakat karena membaca kasus sepotong-sepotong. Di mata Dwiarso, masyarakat tidak membaca putusan secara utuh pertimbangan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara pribadi, saya belum bisa memberikan komentar. Karena apa? hakim dalam menjatuhkan strafmaat tentu memperhatikan segala hal. Tidak sedemikian gampang. Dan biasanya yang dimuat di berita kurang lengkap. Kami sayangkan juga, masyarakat tidak mendapat informasi yang lengkap sehingga seolah-olah MA atau banding selalu menurunkan," tutur Dwiarso.

"Padahal, kalau kita lihat sebagaimana yang disampaikan Ketua MA, yang penurunan itu di bawah 8 persen. Lainnya menguatkan atau menambah. Ini yang perlu diketahui masyarakat, tidak sebanyak itu. Hanya saja, ya itu tadi, informasi yang diterima masyarakat belum lengkap," sambung Dwiarso.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dwiarso, yang pernah menjadi ketua majelis Ahok, dicecar soal susunan majelis sidang kasus Ahok.

Saat mengadili Ahok, Dwiarso adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kala itu ia turun sendiri menjadi ketua majelis sidang kasus Ahok. Dwiarso kemudian menunjuk empat hakim lainnya menjadi anggota majelis Ahok, yaitu:

1. Jupriyadi (Wakil Ketua PN Jakut)
2. Abdul Rosyad SH
3. Joseph V Rahantoknam SH
4. I Wayan Wirjana SH

Nah, Dwiarso dicecar oleh panelis untuk membeberkan strategi menyusun majelis yang mengadili kasus yang bersinggungan dengan ideologi dan agama.

"Kita sebagai ketua pengadilan harus mengetahui kemampuan masing-masing hakim. Tentukan jumlah dulu majelis hakim. Bisa 5, bisa 7. Susunan majelis kita lihat, harus yang betul-betul yang kapabel, yang menguasai permasalahan. Sebagai Ketua PN, pasti tahu, 'Oh ini hakim ahli di bidang apa'. Kita bisa memetakan personel-personel yang masuk dalam majelis tersebut," tuturnya

Lalu bagaimana kasusnya sensitif ideologi tertentu?

"Susunan lebih banyak kita mengetahui jumlah yang personel, dan menyusun formasi atau masing-masing ideologi. Kalau ini masalah agama, berikan yang merata, supaya yang lebih objektif. Jangan majelis yang sewarna. Nanti publik sudah bisa menduga, warga netizen, 'Oh, nanti begini'," jawab Dwiarso.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads