Kantor Staf Presiden (KSP) menjawab pertanyaan terkait alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyinggung soal isu hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi di sidang tahunan MPR 2021. KSP menjelaskan Jokowi ingin khusus menekankan mengenai penanganan pandemi COVID-19.
"Topik khusus pandemi COVID-19 merupakan bentuk perhatian Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).
"Tidak ada yang bisa membantah bahwa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat. Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi," beber Jaleswari.
Perihal isu HAM dan penanganan korupsi, Jaleswari mengutip bagian pidato soal perhatian Jokowi terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tak berkurang sedikit pun. Menurut Jaleswari, isu HAM dan penanganan korupsi masuk dalam agenda tersebut.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," ujar Jaleswari.
Jaleswari menjelaskan di bidang HAM, telah keluar Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.
"Salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban hingga Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan kelompok masyarakat adat," jelas dia.
Sedangkan isu penanganan korupsi, kata Jaleswari, telah ada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan itu menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
"Termasuk yang sedang berlangsung saat ini, hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tutur dia.
(knv/gbr)