Pengendara Wajib Berhenti 3 Menit Saat Pembacaan Proklamasi Pk 10.17 Besok

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 23:33 WIB
Iustrasi pengibaran bendera Merah Putih (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kendaraan yang melintas di jalan raya wajib berhenti dan mematikan mesin sejenak saat pembacaan proklamasi dalam rangka HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021). Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 menit.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kegiatan itu akan berlangsung pada pukul 10.17-10.20 WIB. Para pengendara diminta mematikan mesin kendaraannya dan berada dalam sikap sempurna.

"Iya benar (pengendara mematikan mesin kendaraan). Berhenti pada detik-detik proklamasi," kata Sambodo saat dimintai konfirmasi, Senin (16/8).

Kegiatan itu bakal berlangsung secara serentak di seluruh ruas jalan di Jakarta. Diharapkan masyarakat mengikuti kegiatan itu sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada para pahlawan kemerdekaan.

Peringatan detik-detik Proklamasi di ruas jalan ini akan ditandai dengan dentuman meriam dan sirene. Pada saatnya nanti, seluruh pengendara wajib mematikan mesin kendaraan dan bersikap sempurna.

"Nanti ada dentuman meriam dan sirene," ujar Sambodo.

Salah satu kegiatan dalam merayakan HUT RI besok bakal digelar di Bundaran Senayan. Nantinya pada pukul 10.15 WIB seluruh kendaraan yang memasuki Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, akan dihentikan.

"Akan ada giat menghentikan kendaraan di Bundaran Patung Pemuda, besok," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

Selanjutnya pada pukul 10.17 WIB seluruh kendaraan diminta untuk mematikan mesin dan mengambil sikap sempurna untuk mengikuti detik-detik Proklamasi kemerdekaan RI.




(ygs/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork