Polda Metro Jaya menjelaskan posisi kasus Richard Lee yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika Putri. Polisi menyebutkan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan bahwa pihaknya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri ini mengupayakan keduanya berdamai, sesuai SE Kapolri.
"Terkait dengan LP yang pertama kita juga sudah berupaya sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri," jelas Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediasi Richard Lee dan Karika Putri juga sudah dilakukan hingga 3 kali. Tetapi sampai saat ini belum ada titik temu.
"Kita sudah lakukan mediasi, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut," jelasnya.
Kartika Putri sendiri belum mencabut laporannya itu.
"(Karena belum ada titik temu di mediasi) sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," katanya.
Sebelum akhirnya Richard Lee ditangkap di kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti, polisi telah memanggil Richard Lee di kasus pencemaran nama baik.
"Jadi sudah kita lakukan mediasi sampai dengan terakhir kita untuk panggil kembali terlapor yang di LP pertama ini, namun beralasan karena situasi sedang COVID-19, itu alasannya. Kemudian banyak alasan yang bersangkutan sehingga belum kembali lagi kita mediasi. Tapi mediasi itu dari LP yang pertama sudah dilakukan sampai tiga kali mediasi tersebut tapi belum ketemu titik temu," paparnya.
Halaman selanjutnya, simak penjelasan polisi soal penangkapan Richard Lee
Simak video 'Buntut Penangkapan Richard Lee, Kartika Putri Jadi Trending Twitter':
Richard Lee Ditangkap Kasus Akses Ilegal IG
Polisi menjelaskan dr Richard Lee ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram dan menghilangkan barang bukti. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
"Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan illegal access dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL," jelas Yusri.
Polisi menemukan Richard Lee mengakses akun IG-nya yang sedang disita polisi itu. Richard Lee sempat posting endorse di Instastory dan feed Instagram.