BEM Nusantara Minta BPK Audit ICW soal Donor Asing

Suara Mahasiswa

BEM Nusantara Minta BPK Audit ICW soal Donor Asing

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 10:54 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Aliansi BEM Nusantara meminta Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa Indonesia Corruption Watch (ICW) soal aliran dana dari luar negeri. Menurut BEM Nusantara, ICW melanggar aturan soal dana hibah dari atau asing.

"Kami mengirimkan surat permintaan data audit laporan keuangan KPK periode sebelum-sebelumnya, karena dari temuan kami, beberapa dana asing mengalir ke ICW, masuk melalui KPK. Intinya kita minta ICW diaudit," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Eko Pratama, saat dihubungi, Senin (8/8/2021).

Eko menyebut BEM Nusantara telah melakukan kajian hukum atas transparansi pengelolaan dana hibah luar negeri yang diterima oleh ICW. Dalam kajian tersebut, ICW mendapat berbagai dana hibah dari lembaga luar dan dalam negeri. Selain itu, ICW disebut melakukan investasi di dua tempat.

"Berdasarkan laporan keuangan ICW, dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir ICW selalu mendapat dana hibah baik dana hibah yang berasal dari dalam negeri maupun dana hibah yang berasal dari organisasi luar negeri atau lembaga internasional. Selain itu, berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, ICW juga melakukan investasi pada PT Visi Integitas Nusantara dengan nilai harga saham Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan melakukan investasi pada Obligasi SUN sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut, ICW melakukan beberapa pelanggaran soal dana hibah asing. Salah satunya soal mendapatkan dana Rp 8 miliar rupiah dari dana hibah USAID melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada laporan keuangan ICW tahun 2011 s/d 2014, menujukan bahwa dana hibah USAID ke KPK melalui MSI yang telah diterima ICW dan telah digunakan sebesar total Rp. 8.318.007.071 (delapan milyar tiga ratus delapan belas juta tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah). Namun setelah kami melakukan penelusuran, penggunaan dana tersebut tidak dipublikasikan secara transparan penggunaannya diperuntukkan untuk program apa saja," kata Eko.

ADVERTISEMENT

"Padahal, dalam Pasal 40 Permendagri Nomor 38 Tahun 2008, telah diatur secara eksplisit bahwa setiap dana berupa bantuan yang diberikan kepada setiap organisasi wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui media public dan dilakukan paling lama 14 (empat belas hari) kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan," katanya.

Lihat juga video 'ICW soal Balasan Somasi ke Moeldoko: Sudah Dikirim Email':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurut Eko, dari penelusuran yang dilakukan oleh BEM Nusantara, pada laporan tahunan ICW tahun 2013, ICW menemukan dugaan korupsi di sektor migas. Kemudian, pada 2011 disebut ICW juga menemukan dugaan korupsi sebesar Rp 18,114 triliun. Namun temuan itu tidak disampaikan oleh ICW kepada publik.

"Setelah ditelusuri ternyata ICW mendapat suntikan dana atau hibah dari organisasi MIGAS internasional, yaitu Revenue Wathc Institutie (RWI). Hal ini mengindikasikan adanya kepentingan pendonor agar temuan yang didapat oleh ICW tidak dipublikasikan, tentunya fakta ini cederai nilai luhur ICW yang telah dibangun sejak awal," katanya.

Kemudian, Koordinator Isu Sosial Politik Aliansi BEM Nusantara, Aldy Ibura, menyampaikan, adanya dana hibah tersebut membuat kecurigaan. Dia menyebut ICW menyalahi aturan soal dana hibah dari luar negeri.

"Bagi kami, dana hibah asing yang mengalir ke ICW diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan temuan audit investigasi yang telah kami susun secara eksplisit terhadap informasi serta publikasi yang ada di website ICW itu sendiri," kata Koordinator Isu Sosial Politik Aliansi BEM Nusantara, Aldy Ibura, dalam keterangannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads