Aliansi BEM Nusantara meminta Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa Indonesia Corruption Watch (ICW) soal aliran dana dari luar negeri. Menurut BEM Nusantara, ICW melanggar aturan soal dana hibah dari atau asing.
"Kami mengirimkan surat permintaan data audit laporan keuangan KPK periode sebelum-sebelumnya, karena dari temuan kami, beberapa dana asing mengalir ke ICW, masuk melalui KPK. Intinya kita minta ICW diaudit," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Eko Pratama, saat dihubungi, Senin (8/8/2021).
Eko menyebut BEM Nusantara telah melakukan kajian hukum atas transparansi pengelolaan dana hibah luar negeri yang diterima oleh ICW. Dalam kajian tersebut, ICW mendapat berbagai dana hibah dari lembaga luar dan dalam negeri. Selain itu, ICW disebut melakukan investasi di dua tempat.
"Berdasarkan laporan keuangan ICW, dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir ICW selalu mendapat dana hibah baik dana hibah yang berasal dari dalam negeri maupun dana hibah yang berasal dari organisasi luar negeri atau lembaga internasional. Selain itu, berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, ICW juga melakukan investasi pada PT Visi Integitas Nusantara dengan nilai harga saham Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan melakukan investasi pada Obligasi SUN sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebut, ICW melakukan beberapa pelanggaran soal dana hibah asing. Salah satunya soal mendapatkan dana Rp 8 miliar rupiah dari dana hibah USAID melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada laporan keuangan ICW tahun 2011 s/d 2014, menujukan bahwa dana hibah USAID ke KPK melalui MSI yang telah diterima ICW dan telah digunakan sebesar total Rp. 8.318.007.071 (delapan milyar tiga ratus delapan belas juta tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah). Namun setelah kami melakukan penelusuran, penggunaan dana tersebut tidak dipublikasikan secara transparan penggunaannya diperuntukkan untuk program apa saja," kata Eko.
"Padahal, dalam Pasal 40 Permendagri Nomor 38 Tahun 2008, telah diatur secara eksplisit bahwa setiap dana berupa bantuan yang diberikan kepada setiap organisasi wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui media public dan dilakukan paling lama 14 (empat belas hari) kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan," katanya.
Lihat juga video 'ICW soal Balasan Somasi ke Moeldoko: Sudah Dikirim Email':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.