ICW Kritik Keras Aturan Perjalanan Dinas KPK: Buka Ruang Praktik Gratifikasi

ICW Kritik Keras Aturan Perjalanan Dinas KPK: Buka Ruang Praktik Gratifikasi

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 05:24 WIB
Kurnia Ramadhan
Kurnia Ramadhan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik aturan baru perjalanan dinas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibiayai oleh penyelenggara acara. Aturan baru ini dinilai menambah daftar panjang regulasi internal yang penuh dengan kontroversi.

"ICW menilai Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun di KPK. Dengan keluarnya Perpim KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal kelembagaan yang penuh dengan kontroversi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Sebelum aturan ini, terdapat Perkom 7/2020 yang menurut ICW menabrak undang-undang serta menggemukkan struktur birokrasi KPK. Selain itu, ada pula Perkom 1/2021 yang dinilai memasukkan klausul tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi ICW, PerpimKPK 6/2021 ini sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan. Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," ujar Kurnia.

Terkait aturan baru perjalanan dinas KPK yang ditanggung oleh penyelenggara, ICW turut mempertanyakan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

Usai mencermati lebih lanjut, ICW menilai perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam PerpimKPK 6/2021.

"Jadi, bagi ICW, aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas, ataupun pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar," ucap Kurnia.

Aturan baru perjalanan dinas KPK ini, menurut Kurnia, memang tidak bisa dihindari selama pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang yang dinilai bermasalah. Berkaitan dengan unsur ekonomi, pimpinan KPK periode sekarang dinilai ICW sedari awal sudah terlihat tidak memiliki integritas.

"Misalnya, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji pimpinan dan pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi COVID-19. Maka dari itu, melihat situasi terkini, masyarakat sebaiknya menurunkan ekspektasi dan tidak lagi menaruh harapan lebih kepada KPK," imbuhnya.

Lihat juga video 'KPK Tangkap Seorang Tersangka Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

KPK sebelumnya membuat aturan baru perjalanan dinas dibiayai oleh penyelenggara acara. Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut tindakan itu bukanlah gratifikasi.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Ali KPK hanya menerima pembiayaan perjalanan dinas dari lembaga pemerintah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi swasta.

"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads