Politikus PDI-P Bela Eks Koruptor Emir Moeis
Kritik berdatangan terkait diangkatnya mantan koruptor Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Politisi PDI-P, Aria Bima menyebut pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar aturan.
"Tidak ada aturan yang melarang kalau orang yang sudah menjalani pidana itu nggak boleh (diangkat komisaris). Kalau sudah menjalani hukuman, ya mendapat hak yang sama dalam kehidupan," kata Aria Bima usai acara 4 Pilar Kebangsaan secara virtual bersama petugas penyapu jalan di Solo, Kamis (5/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ada lembaga pemasyarakatan yang memproses menjadi manusia lebih baik. Jangan sudah selesai dihukum tapi masih distigmakan, seperti orde baru saja," ujarnya.
Aria Bima yang juga Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI, mengaku tidak bisa berkomentar sebagai anggota dewan. Sebab Komisi 6 yang juga membidangi BUMN tidak dapat mencampuri aksi korporasi.
"Statement penolakan itu saya tidak bisa berkomentar sebagai anggota DPR, karena DPR tidak bisa mencampuri aksi korporasi. Jadi saya harus menahan diri," ujarnya.
Aria Bima menyebut bahwa Emir adalah sosok yang berkompeten dan seorang profesional di bidang ekonomi.
"Secara profesional, beliau sangat punya kemampuan, dia orang keuangan, orang korporat, pendidikan luar negeri di bidang ekonomi," kata dia.
"Jadi jangan seolah-olah yang tidak masuk penjara punya moral yang lebih baik," pungkasnya
KPK Ingatkan Emir Moeis Lapor LHKPN
Mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (BUMN) sejak Februari 2021. KPK menekankan setiap orang yang diangkat dalam jabatan publik memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya, beserta anak perusahaannya, untuk melaporkan harta kekayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Lantas, kapan Emir Moeis terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK? Berdasarkan catatan KPK, yang bersangkutan terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2010.
Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris Anak BUMN |
"Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN, tercatat laporan kekayaan yang disampaikan (Emir Moeis) kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," ujar Ipi.
Ipi pun mengimbau Emir Moeis menyerahkan LHKPN terbaru ke KPK. "Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan pejabat publik seharusnya menjadi contoh teladan untuk transparan kepada masyarakat. Hal itu guna memenuhi aspek kompetensi hingga integritas, terutama dalam hal mencegah adanya korupsi.
"Bagi KPK, pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," katanya.
"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," sambungnya.
(yld/yld)